Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.450,12 gram, Selasa (19/11).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di berbagai kecamatan di Kabupaten Karimun, melibatkan 13 tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan salah satu kasus besar yang diungkap adalah dengan tersangka berinisial SE yang ditangkap pada 7 November 2024 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu seberat 200,15 gram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Kasus lainnya, melibatkan tersangka berinisial US dan (FJ, yang membawa 5 paket sabu dengan berat 223,57 gram serta 200 butir ekstasi berbobot 84 gram.
Selain itu, barang bukti yang signifikan berupa sabu seberat 9.343 gram dikemas dalam bungkus teh Cina yang ditemukan di Hutan Bakau Pulau Telunjuk, Kecamatan Meral Barat.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 9.450,12 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pengadilan,” ungkap Kapolres Karimun.
AKBP Robby Topan menegaskan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Ini adalah komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kapolres Robby Topan. (Ism)
Editor: Brp





