Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,032 Kilogram

Medianesia.id, Karimun – Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sabu seberat 1,032 kilogram.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat sehingga Satnarkoba Polres Karimun turun melakukan penyelidika.

Dan benar saja, Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial S (25). IS diamankan di Wisma Indah, Kecamatan Karimun pada 1 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Dari IS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.032 gram atau 1,032 kilogram.

“Kasusnya masih terus kami dalami,” ujar AKBP Tony Pantano, Sabtu (11/6/2022).

Kapolres Karimun menyatakan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

“Melihat jumlah barang bukti 1,032 kilogram, diperkirakan dari jumlah itu bisa menyelamatkan 3.096 hingga 4.128 jiwa dengan asumsi 1 gram itu dikonsumsi 3 hingga 4 orang ,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak main-main dengan narkoba.

“Karena dengan menyalahgunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan,” pungkas Tony. (cr7)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *