Polres dan Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu

Polres dan Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu
Kapolres dan Danlanal Bintan memusnahkna barang bukti sabu dengan cara direbus hingga mendidih, kemudian dibuang ke septic tank, Kamis (11/7). Foto: Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan memusnahkan hampir 1 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan dan dimusnahkan di Mako Polres Bintan.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan, dan penasihat hukum tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan narkoba ini ditemukan melalui pengungkapan kasus oleh Lanal Bintan, dengan tersangka F (73), seorang nelayan yang tinggal di Pulau Karas. F ditangkap pada 27 Juni 2024 di perairan Sakera, Tanjung Uban.

“Penangkapan tersangka F terjadi setelah aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan dan tersangka, yang membuang barang bukti berupa satu paket besar sabu ke laut,” jelasnya, Kamis (11/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket besar sabu seberat bruto 749,99 gram, satu paket kecil seberat bruto 1,02 gram, serta enam butir pil ekstasi.

“Tersangka F mengaku mendapatkan barang tersebut di Tanjung Blau atas perintah rekannya berinisial ,” ujarnya.

“Tersangka F dijanjikan upah sebesar Rp35 juta setelah berhasil mengantarkan sabu ke Pulau Karas, namun ia tertangkap sebelum berhasil,” tambah Kapolres.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus hingga mendidih, kemudian dibuang ke septic tank.

Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan lagi.

Saat ini, tersangka F sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bintan.

Pelaku diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bintan juga terus mencari keberadaan A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *