Medianesia, Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan berinisial AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan.
Dua dari tiga pelaku, SC (26) dan LS (23), telah ditangkap. Sementara satu pelaku lain, Y (22), masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, menjelaskan, motif di balik pembunuhan ini dipicu oleh utang dan persoalan asmara, yang semakin memanas karena pengaruh minuman keras.
Baca juga: Empat Penadah Curanmor di Tanjungpinang Jalani Hukuman Sosial Lewat RJ
“Korban AM bersama para pelaku awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka minum minuman keras bersama. Saat itu, Y diketahui memiliki utang kepada AM, sementara LS memiliki masalah asmara dengan korban,” ujar Fikri.
Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku sepakat untuk menghabisi korban.
Mereka kemudian mengajak AM ke sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang.
Di lokasi itu, SC menikam perut korban. Saat AM mencoba melawan, LS dan Y ikut memukul hingga korban terjatuh.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Mandek
SC kemudian kembali menusuk korban berulang kali hingga tewas.
Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, Jumat (7/11/2025).
Polisi bergerak cepat dan menangkap LS pada 7 November serta SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku Y masih dalam pencarian (DPO).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian milik korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditangkap di Kendari
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Bintan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pembunuhan berencana yang masih buron.(*)
Editor: Brp





