Polres Bintan Tangkap Pelansir BBM Solar

Polres Bintan Tangkap Pelansir BBM Solar
Satreskrim Polres Bintan menangkap pelansir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kilometer 16 Toapaya, Sabtu (26/1) kemarin. Foto: Ismail

Dengan mengisi BBM di empat SPBU dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan ratusan liter solar. Akibat melakukan tindak pidana, pelaku terancam Pasal 55 Undang Undang Migas tahun 2022.

“Pelaku diancam pidana kurungan enam tahun penjara,” ucapnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *