Dengan mengisi BBM di empat SPBU dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan ratusan liter solar. Akibat melakukan tindak pidana, pelaku terancam Pasal 55 Undang Undang Migas tahun 2022.
“Pelaku diancam pidana kurungan enam tahun penjara,” ucapnya. (Ism)
Editor : Brp





