Polres Bintan Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Polres Bintan Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Sabtu (23/11) lalu. Foto: Dok. Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Unit PPA Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Sabtu (23/11) lalu. Ironinya, pelaku yang sudah berusia 58 tahun tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, mengungkapkan kejadian bermula saat korban yang masih berusia 9 tahun pulang dari mengaji pada 22 November 2024 kemarin.

Dalam perjalanan, korban bertemu pelaku yang kemudian diantarkan puang ke rumah di kawasan Sei Lekop. Sampai di rumah korban, pelaku lalu membawanya ke dalam kamar hingga melakukan perbuatan asusila.

“Pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp7 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya kepada ibu.

Mendapatkan laporan dari pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Bintan langsung mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam.

“Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *