Polres Bintan Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Polres Bintan Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Polisi mengamankan pelaku pengedaran narkoba di Tanjungpinang. F:Istimewa

Medianesia.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap tiga pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. Ketiganya yakni pria berinisial SB (26), AB (20), dan RR (19).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan penangkapa ketiga pelaku berawal dari informasi ada warga Tanjungpinang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan.

“Mendapat informas itu, tim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (19/5).

Kemudian, polisi menangkap pelak SB di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Tanjungpinang sekitar pukul 3 dini hari pada Jumat (12/5). SB ditangkap saat sedang menunggu yang diduga pembeli narkoba jenis sabu-sabu di tepi jalan.

Baca juga : Polisi Tangkap Pedofil di Bintan, Diduga Cabuli 2 Bocah Laki-Laki

“Dari tangan SB, kami menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD,” ujar Alson.

Setelah itu, polisi lalu membawa pelaku SB ke kediamannya kawasan Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penggeledahan. D

“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Disamping itu, SB juga mengakui menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka RR.

“Dari tangan RR ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu. Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik tersangka SB,” sebutnya.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Tanjunguban Dilatarbelakangi Sakit Hati

Dari kedua tersangka dikembangkan lagi dan tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan sabu bersama dengan tersangka SB.

Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket sabu. Lalu alat hisap dan timbangan figital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *