Polres Bintan Musnahkan Sebanyak 1,878,16 gram Narkotika

Medianesia.id, Bintan – Satres Narkoba Polres Bintan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika dengan berat 1,878,16 gram, pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (04/08)

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, Tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan, sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk dipersidangan di Pengadilan nantinya.

“Untuk BB ada sebagian yang kita sisihkan untuk dijadikan alat bukti saat persidangan nantinya” jelas Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono

Dijelaskan Bambang, untuk proses pemusnahan, lebih dulu dilakukan pengecekan keaslian apakah barang tersebut asli sabu atau tidak dengan menggunakan alat khusus.

“Sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan akhir (safe Tank)” tambahnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 Polres Bintan berhasil menangkap tersangka (SK) dengan barang bukti berupa 2 Kg Narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus diwilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, selain mengamankan Narkotika jenis sabu juga ditemukan 49 butir pil Ectasy.

Kemudian, barang bukti hasil tangkapan t diersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika.

Dari hasil pemeriksaan LABORATORIUM FORENSIK POLRI dengan No. LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatkan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *