Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di halaman Mapolres, kawasan Bintan Buyu, Rabu (12/7) kemarin.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bintan di kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, akhir Juni 2023 lalu.
Kapolres Bintan, AKBP RIky Iswoyo, mengungkapkan dalam kasus tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 3 tersangka masing-masing berinisial AA, JI dan MA.
“Ketiga tersangka menyembunyikan sabu-sabu dengan cara ditanam ke dalam tanah di belakang rumah, namun tetap berhasil diungkap polisi,” ungkapnya.
Diharapkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dijadikan contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Sehingga, tidak melakukan kejahatan tersebut berulang kali.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat agar turut memberantas segala bentuk tindak pidana. Termasuk narkoba guna mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba.
“Polres Bintan terus berjuang dan konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN),” tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku tindak pidana narkoba 1 kilogram tersebut sudah ditahan di Mapolres Bintan.
Akibat perbuatan para pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Kemudian, dibuang ke dalam lubang kloset.
Penulis : Ism
Editor : Brp





