Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Dua Pelaku Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025). Foto: Polres Bintan.

Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025).

Petugas menemukan kegiatan penyedotan pasir menggunakan mesin dompeng di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya.

Pasir hasil tambang ilegal tersebut dimuat ke dalam lori dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku diamankan di lokasi, yaitu Osmon Sunaro Gulo (38), warga asal Nias, diduga sebagai pengelola tambang dan Farizal alias Ijal (56), pekerja tambang.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin penyedot pasir, 12 batang pipa, 3 buah sekop pasir, 1 jerigen berisi ±10 liter solar, 1 kotak alat kunci, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor serta uang tunai Rp22.000 diduga hasil penjualan pasir.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi tambahan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi administrasi penyelidikan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Polres Bintan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberantas tambang ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan beri toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini merusak lingkungan, menghindari kewajiban pajak, dan melanggar hukum demi keuntungan pribadi,” tegasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait