Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo.
Meski telah mengantongi sejumlah nama, Polres Bintan masih belum mau membuka identitas tersangka.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan penetapan status tersangka sudah dilakukan usai hasil gelar perkara pada Rabu (3/4/2024) kemarin.
“Sudah ada tersangkanya. Penetapannya kemarin,” ucap Alson, Kamis (4/4/2024).
Alson beralasan, pengumuman status tersangka akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kemarin kan diperiksa sebagai saksi, nanti setelah pemeriksaan sebagai tersangka baru kita sampaikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus tersebut.
Dua diantaranya adalah Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur dan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Bintan terjadi pada tahun 2014-2016 lalu.
Total luas lahan milik perusahaan tersebut sekitar 100 hektare, 1,6 hektare diantaranya diduga telah dimiliki pihak lain sehingga terjadi tumpah tindih kepemilikan.
PT Expasindo rencananya akan membangun pabrik pengalengan ikan dikawasan tersebut, namun rencana investasi itu terganjal kasus tumpang tindih lahan.(Brp)
Editor: Brp





