Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika dan satu pucuk senjata api di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Bintan, pada Rabu, 1 Januari 2025.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan keenam pelaku ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan saat mengendarai mobil di area parkir pelabuhan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku, ditemukan berbagai jenis narkoba, yaitu sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja.
“Selain narkotika, kami juga menemukan sepucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko, lengkap dengan 9 butir amunisi tajam,” ungkapnya, Senin, 20 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui berkewarganegaraan Malaysia.
“Berdasarkan kartu identitasnya, pelaku berinisial MY adalah warga negara Malaysia,” tambah Kapolres Bintan.
AKBP Yunita Stevani menegaskan komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bintan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Bintan,” tutup Kapolres Bintan.
Keenam pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya, Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal. (Ism)
Editor: Brp





