Medianesia.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial RD, tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa, 17 Juni 2025. RD ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RD telah kami amankan dan kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Alfajri, Minggu (22/6/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial IN (22) baru pulang melaut sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika tiba di rumah, ia ditanya oleh abang iparnya tentang keberadaan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SC yang biasa diparkir di depan rumah.
“Awalnya korban mengira abang iparnya hanya bercanda. Namun setelah dicek, ternyata motornya benar-benar hilang,” jelas Alfajri.
Korban kemudian membuat status di WhatsApp mengenai kehilangan sepeda motornya. Tak lama, salah satu saksi berinisial EG membalas status tersebut, menginformasikan dirinya melihat seseorang membawa motor yang mirip dengan milik korban sekitar pukul 03.15 WIB.
“Korban langsung menemui saksi untuk memastikan kesaksian tersebut, lalu melaporkan kejadian ke Polres Kepulauan Anambas,” tambah Alfajri.
Berdasarkan penyelidikan, RD diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu. Pihak Polsek Palmatak kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri.(Ism)
Editor: Brp





