Medianesia.id, Tarempa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas menangkap pelaku judi online berinisial RO (50), warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Jumat (15/11).
“Pelaku RO (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku di antaranya satu unit telepon seluler, layar website judi online ROYAL TOTO dengan nama akun pelaku, serta saldo akun judi,” lanjut IPTU Rio Ardian.
Sementara itu, Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan\ Polri terus mengintensifkan pemberantasan judi online sesuai arahan dan prioritas nasional.
“Perang terhadap judi online adalah bagian dari komitmen Polri untuk mendukung Asta Cita Program 100 Hari Presiden. Kami akan melaksanakan tugas ini secara maksimal dan optimal,” tegas Kapolres.
Langkah tegas Polres Anambas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian, khususnya di wilayah Kabupaten Anambas. (Ism)
Editor: Brp





