Medianesia.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki yang mana saat penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Bintan menemukan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Rabu (30/03)
Terhadap Tiga orang tersangka telah melalui proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan mengatakan pengungkapan tersebut berawal Pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa didaerah Kampung Beringin Indah Barat Kijang Kota Kabupaten Bintan kerap terjadinya transaksi Narkotika sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Ia menyebutkan, Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kampung Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota dimana dari hasil penggeledahan terhadap FR ditemukan 1 pake t sabu plastik bening yang disimpan di dalam saku celananya.
“Selain 1 paket sabu kita juga amankan BB lainnya ditemukan kembali barang bukti lain berupa 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus palstik bening, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah pipa kaca pirex” jelasnya
Dari hasi Penangakapan tersebut, Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kampung Lengkuas RT.003 Rw.002 Kelurahan Kijang Kota dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 unit Timbangan Analog warna Hijau.
Sedangkan Tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja terhadap tersangka FR sehingga telah disita 1 unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi.
Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD. karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis Ganja, 3 (Paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 pack kertas paper.
“Untuk tersangka AD diamankan saat berada di Tanjungpinang dengan barang bukti ikut diamankan” ucapnya.
Dikatakan Iwan, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.(Yuli)





