Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang
Pelaku yang diduga pengedar ekstasi ditangkap. F:Istimewa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pria yang diduga pengedar narkoba jenis ekstasi, Sabtu (6/5) kemarin. Pelaku berinisial YA ini ditangkap di kawasan di di Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang.

Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menyampaikan penangkapan pelaku YA berdasarkan hasil penyelidikan Polisi bahwa ada pria yangv diduga kuat mengedarkan nakorba sedang berada di Jalan Adi Sucipto.

“Usai diamankan, kita langsung menggeledah YA, dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ungkapnya, Selasa (9/5)

Baca juga : Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Hendak Transaksi Sabu di Pelantar KUD Tanjungpinang

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil Selain itu, Polisi juga menyita handphone hingga sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, kata AKP Efendi pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi,” tukasnya.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *