Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal di Pelabuhan SBP

Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal di Pelabuhan SBP
Pelaku yang diduga menyalurkan PMI ilegal ke Malaysia berinisial SK, sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas polisi Polresta Tanjungpinang. Foto: Dok. Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang perempuan berinisial SK ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang karena diduga menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan bersama seorang calon PMI berinisial HA di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Sahrul Damanik, menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang tujuan Johor Bahru, Malaysia.

“Korban berinisial HA berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mengaku akan bekerja di Malaysia menggantikan pekerja yang sedang cuti di Indonesia,” ungkap IPTU Sahrul, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurutnya, korban sebelumnya mencoba berangkat melalui pelabuhan di Batam, tetapi ditolak oleh Imigrasi karena tingginya jumlah penumpang tujuan Malaysia.

Pelaku SK kemudian mengarahkan korban untuk mencoba keberangkatan melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Petugas mencurigai dokumen perjalanan korban saat pemeriksaan dan segera menginterogasi HA, yang akhirnya mengungkap bahwa keberangkatannya diatur oleh SK.

Keduanya langsung diamankan di Pos Helpdesk ruang tunggu pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka SK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses pengiriman PMI secara nonprosedural,” tegas IPTU Sahrul. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *