Polisi tangkap pengguna dan pengedar sabu, Kedua pelaku terancam 5 tahun penjara

Medianesia.id, Tanjungpinang –Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria yang diduga pembeli dan pengedar Narkoba. Senin (21/03)

Kejadian bermula pada hari pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 16.30 wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya dan alamat lengkap diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jln. Sultan Mahmud Kel. Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan saat masuk ke dalam rumah ditemukan 1 orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berbaring di tempat tidur dan ada 1 orang lagi sedang duduk di kamar. Kepada petugas, kedua orang laki-laki tersebut mengaku bernama (I) Als (AM) dan (IS).

“Saat dilakukan penggeledahan, kepada (I) Als (AM) ditemukan 3 paket sabu, 1 buah Timbangan Digital, 1 bundle Plastik Bening, 1 buah gunting yang mana barang-barang tersebut terdapat didalam tas sandang (I) Als (AM), kemudian 1 paket alat hisab sabu (Bong)” jepasnya

Lebih lanjut dikatakan Ronny, penggeledahan terhadap (IS) yg juga berada di TKP, ditemukan 1 paket sabu yang mana pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

“Darinhasil introgasi IS mengakui jika membeli 1 paket narkoba seharga Rp250 ribu kepada I alias AM dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ucapnya

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 28,83 gram, 1 buah timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *