Polisi tangkap pelangsir BBM jenis solar di Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku pelangsing minyak Bio Solar yang dilakukan pelaku yakni Imam yang terjadi di SPBU Jalan MT. Haryono Tanjungpinang, Minggu (08/05)

Pelaku tertangkap tangan sedang lakukan pengisian bahan bakar minya (BBM) jenis solar yang dilakukan berulang kali dari pukul dimulai pukul 008.00 wib hingga pukul 10. 00 wib dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi warna hitam dof dengan nomor polisi (Nopol) BP 1993 AE.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan tangkap tangan yang dilakuakn terhadap pelaku saat lakukan pengisian BBM berulang kali.

“Pelaku pelangsir ditangkap tangan bahkan pelaku juga sudah memodifikasi mobil yang digunakan dengan Kapasitas 480 Liter dan sudah berhasil mengisi 420 Liter” jelasnya

Dikatakan Awal, Pelaku membeli solar dengan harga per Liter Rp.5.150, menggunakan Brizzi kemudian pelaku tidak memiliki izin pengangkutan Minyak Subsidi dari Pemerintah.

Setelah dilaksanakan rangakain, lanjut Awal, penyelidikan, pada hari Sabtu 07 Mei 2022 pukul 14.00 Wib disimpulkan dalam gelar perkara bawa telah terjadi dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yg dilakukan oleh Imam Arifin Bin Sam.

“Saat ini pelaku ditingkat menjadi tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka diterbitkan penangkapan” ucap Awal

Adapun barang bukti (BB) yang ikut di amankan yakni 1 Unit Mobil Kijang Kapsul warna Hitam Dof BP 1993 AE, 1 Unit Tangki Modifikasi Kapasitas 480 Liter, Bio Solar subsidi sebanyak 420 Liter, 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi dan 1 buah KTP pengemudi Mobil atas nama tersangka.(Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *