Polisi Tangkap Pelaku Judi, Curanmor, dan Kekerasan Seksual di Bintan

Polisi Tangkap Pelaku Judi, Curanmor, dan Kekerasan Seksual di Bintan
Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Ketiganya mencakup kasus perjudian, pencurian sepeda motor (curanmor), dan kekerasan seksual. Foto: Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Ketiganya mencakup kasus perjudian, pencurian sepeda motor (curanmor), dan kekerasan seksual.

Kanit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi, menyampaikan pengungkapan kasus dilakukan oleh timnya dalam waktu yang berbeda.

Kasus pertama, tindak pidana perjudian, melibatkan empat tersangka berinisial M, W, S, dan V. Mereka ditangkap di sebuah gubuk di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Saat diamankan, keempat pelaku tengah bermain kartu remi dengan uang tunai yang diduga sebagai taruhan. Mereka mengakui sedang melakukan perjudian jenis daun merah,” terang Ipda Yofi, Rabu, 9 Juli 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Kasus kedua, yaitu pencurian sepeda motor, dilakukan oleh tersangka berinisial RSN. Ia ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, oleh tim Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat, serta menyembunyikan motor curian lainnya seperti Honda Supra X di semak-semak.

Petugas kemudian mendampingi pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang seluruhnya telah diamankan ke Mapolres Bintan.

“Pelaku RSN dikenakan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Yofi.

Kasus ketiga, tindak pidana kekerasan seksual, menjerat tersangka berinisial HH. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar rumah di Bukit Sidodadi, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

“Tersangka HH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait