Polisi Tangkap Pelaku Begal Bersenjata Parang di Tanjungpinang

medianesia.id – Dua pelaku begal bersenjata tajam (sajam) diringkus Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/1).

Yakni, pria berinisial, AV (32) dan WS (33).  Keduanya ditangkap polisi di lokasi berbeda, diantaranya AV ditangkap di kediamannya di Tanjung Duku, lalu WS di Jalan Salam, Tanjungpinang.

Kanit Operasional Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sebilah parang untuk mengancam korban.

“Barang bukti sepeda motor untuk melakukan kejahatan serta senjata tajam jenis parang,” katanya.

Ia menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban pada 17 Januari 2023.

Dimana, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan sejoli di kawasan Dompak.

Kala itu, korban sedang duduk berdua di kawasan bundaran Dompak Tanjungpinang. Korban lalu didatangi pelaku dan mengancam korban  menggunakan sebilah parang.

“Pelaku mengancam lalu mengambil HP dan dompet korban yang berisi uang tunai,” jelasnya.

Setelah mengambil barang-barang korban, dua pelaku kemudian langsung melarikan diri. Hasil curian itu, digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Dua pelaku mengakui baru sekali melakukan kejahatan,” terang Freddy.

Atas perbuatannya, dua pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *