Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga muncikari di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, Rabu (19/6) malam.
Selain dua pelaku, Unit Jatanras juga turut mengamankan 12 wanita yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.
Dua muncikari yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu diduga menjual 12 perempuan yang berasal dari luar daerah kepada lelaki hidung belang di kawasan lokalisasi.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan pasutri muncikari inisial J dan T tersebut.
Dua pelaku diduga mempekerjakan sejumlah perempuan di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Di mana, dari 12 korban wanita yang menjadi korban praktik prostitusi, 4 di antaranya masih di bawah umur.
“Ada 12 perempuan jadi korban. Diduga 4 diantaranya masih di bawah umur. Kemudian dua pelaku (muncikari) kami amankan juga,” ungkap Freddy.
Terkait telah berapa lama dua pelaku menjalankan bisnis haram ini, Freddy mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Freddy. (Ism)
Editor: Brp





