Polisi Tangkap Pacar Pelaku Pembuang Bayi di Kampung Wonosari

Angka Kriminal di Tanjungpinang Meningkat
Ilustrasi tangan pelaku kejahatan diborgol. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi akhirnya menangkap pacar pelaku pembuangan bayi di kawasan Kampung Wonosari, Tanjungpinang. Pria berinisial R (30) tersebut diamankan di Kabupaten Anambas, Minggu (16/7) kemarin.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova, mengungkapkan penangkapan terhadap R merupakan hasil kerjasama Polresta Tanjungpinang dan Polres Anambas.

“Pelaku yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah ditangkap di Anambas,” ujarnya, Selasa (18/7).

Kepada polisi, R, mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap pelaku pembuangan bayi yang juga merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali.

“Pengakuannya saling kenal melalu aplikasi MiChat,” katanya.

Selanjutnya, tambah Gio, penyidik akan melakukan tes DNA terhadap pelaku R dan bayi tersebut. Guna membuktikan kebenaran bahwa korban bayi merupakan anak kandungnya.

Sementara itu, R juga terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 (revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara

Kemudian, Undang-Undang penelantaran anak sebagai mana rumusan dari Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *