Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatan asusila tersebut sudah dilakukannya beberapa kali.
Bahkan, diduga ada beberapa korban yang pernah dilakukan perbuatan yang sama.
“Kami terus mendalami kasus ini. Kami mengimbau kepada orang tua jika ada indikasi adanya trauma atau perubahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau konsultasikan dengan ahli kesehatan,” imbaunya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





