Medianesia.id, Natuna – Satreskrim Polres Natuna menangkap oknum ustaz atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna.
Ironinya, korban merupakan murid mengaji pelaku yang masih berusia 15 tahun, dan perbuatan bejad tersebut dilakukan di kamar mandi masjid.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Aprydoni, mengungkapkan pelaku merupakan pria berinsial B (48). Kejadian berawal saat korban telat pulang mengaji dari masjid.
Lalu orang tuanya berinsiatif menjemput korban di tempat mengaji. Bak tersambar petir, lalu orang tua korban menemukan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di kamar mandi masjid.
“Lantas, pelaku langsung dilaporkan. Kami pun menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat (5/1).
Untuk melancarkan aksi bejad terhadap korban, pelaku mengimingui akan memberikan uang Rp50 ribu.





