Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam. Aksi kejahatan dilakukan dengan modus pecah kaca mobil, dan salah satu pelakunya diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima tiga laporan dari Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang. Para korban umumnya baru saja melakukan transaksi keuangan dari bank sebelum menjadi sasaran.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni MTH (29), yang merupakan residivis kasus pecah kaca di Palembang, serta RW (29), yang terlibat dalam kasus di Lubuk Baja,” ungkapnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Kasus pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja. Korban berinisial KP (29) kehilangan tas berisi uang tunai, mata uang asing, dan dokumen penting.
Kasus ke-2 terjadi pada 4 Juli 2025 di Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung. Korban T (36) mengalami kerugian Rp110 juta. Sedangkan, kejadian ketiga terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang. Korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp65 juta yang disimpan dalam mobil saat sedang beribadah.
Para pelaku mengintai korban sejak dari bank, lalu membuntuti kendaraan hingga berhenti. Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi dan mengambil barang berharga di dalamnya. Aksi dilakukan dengan cepat sebelum melarikan diri.
Setelah mengamankan RW di sekitar Welcome to Batam pada 22 Juli 2025, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan. Tersangka MTH akhirnya ditangkap di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada 27 Juli 2025 dini hari, dan langsung dibawa ke Batam untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita dua unit sepeda motor serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang senilai lebih dari Rp14 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Zaenal Arifin mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
“Silakan hubungi kepolisian jika memerlukan pengawalan. Jangan pernah meninggalkan uang atau barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing pelaku kejahatan,” tegasnya.(Ism)
Editor: Brp





