Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap seorang kakek berusia 73 tahun karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 5 tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Feddy Simanjuntak, mengatakan perbuatan bejat pelaku berinisial SM ini dilakukannya sekitar 8 bulan lalu di rumahnya sendiri kawasan Batu 14, Tanjungpinang.
“Korban yang masih di bawah umur ini merupakan tetangga pelaku,” ungkapnya, Jumat (25/10).
Terungkapnya tindakan tercela tersebut, menurut Ipda Freddy, setelah orang tua korban merasa curiga dengan sikap anaknya sering mengeluhkan sakit di bagian alat kelamin.
“Terungkap setelah ibunya curiga anaknya sering sakit di kemaluan. Lalu korban cerita sama orangtuanya. Nanti kami sampaikan lengkapnya karena masih penyelidikan,” jelas Ipda Freddy.
Pelaku SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (Ism)
Editor: Brp





