Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang kakek berusia 65 tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak sambungnya di kawasan Tanjungpinang Timur, Rabu (31/7) malam.
Ironinya, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sampai berusia 19 tahun.
Kasus ini terungkap, setelah korban akhirnya mengaku kepada sang ibu bahwa ia telah menjadi korban kejahatan seksual oleh ayah sambungnya sendiri.
Korban mengungkapkan pelaku yang berinisial S, memaksanya untuk melakukan hubungan suami-istri.
Meskipun korban menolak, pelaku terus mengancam akan menyakiti dirinya dan orang tuanya jika tidak menuruti keinginannya.
Korban juga menceritakan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pekan lalu di kawasan Tanjungpinang Timur.
Pelaku diduga memaksa korban untuk melayani hasratnya dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menyatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Freddy, Jumat (2/8).
Freddy menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan kejahatan seksual ini sejak korban masih di bawah umur hingga kini korban telah dewasa.
“Diduga pelaku melakukan kejahatan ini sejak korban masih SD hingga berusia 19 tahun,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyelidikan masih berlangsung, dan pelaku masih kami periksa,” tambah Freddy. (Ism)
Editor: Brp





