Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Dua pelaku diduga pengedar sabu di Tanjungpinang diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. F:Istimewa

Medianesia.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang, Senin (20/3) kemarin. Kedua berinisial PJ (48) dan DR (41) ini saling berkaitan dan ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dimana, pelaku PJ ditangkap di Jalan Cemara Gang Pucang. Sementara DR, ditangkap di Jalan Hanglekir Gang Melati

Kepala satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menyampaikan awalnya polisi mendapatkan informasi pelaku, PJ, atas kepemilikan sabu. Dari tangak PJ diperileh barang bukti berupa dua paket sabu.

“Sabu disimpan didalam kotak rokok HD. Kemudian, dilakukan penggeledahan didalam kost nya, dan kita mengamankan handphone dan seperangkat alat hisab sabu,” ujarnya, Selasa (21/3)

Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku PJ, lalu polisi menangkap pelaku DR di Jalan Hanglekir. Dari DR polisi juga menemukan 8 paket sabu yang disimpan didalam kotak rokok, alat hisap hingga timbangan digital.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 8 paket sabu, seberat 9.10 gram. Kemudian dua tersangka kita bawa ke Mapolresta, untuk kepentingan penyelidikan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku ini terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika.**

(ISM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *