Polisi Tangkap Dua Oknum ASN Kanwil Kemenkumham Kepri, Atas Dugaan Kepemilikan Sabu-sabu

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail

Asyad mengaku, belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai kasus narkotika yang melibatkan dua oknum ASN tersebut.

Kendati demikian, berdasarkan informasi di lapangan kedua oknum ASN tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial P, ditangkap di parkiran salah satu swalayan kawasan Ganet, Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Dari tangan pelaku polisi memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya berinisial, A, di salah perumahan yang ada di Ganet, Tanjungpinang. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *