Polisi Tangkap Dua Oknum ASN Kanwil Kemenkumham Kepri, Atas Dugaan Kepemilikan Sabu-sabu

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum ASN atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni, pria berinsial P dan A merupakan ASN yang berdinas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut dibenarkan langsung Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, Jumat (22/12).

Ia mengaku, saat ini timnya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut.

“Iya benar,” ujarnya secara singkat membenarkan penangkapan dua ASN tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *