Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum ASN atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni, pria berinsial P dan A merupakan ASN yang berdinas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut dibenarkan langsung Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, Jumat (22/12).
Ia mengaku, saat ini timnya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sementara, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut.
“Iya benar,” ujarnya secara singkat membenarkan penangkapan dua ASN tersebut.





