Polisi Tangkap 3 Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjungpinang

Ketiga pelaku yang diduga pengedar narkoba di Mapolresta Tanjungpinang. F: Humas Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 3 pelaku yang diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang. Ketiganya yakni, pria berinisial Ra (27), Sh (34) dan Kl (41).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan awalnya polisi menangkap pelaku berinisial Ra di kawasan Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang.

Kemudian, dari penangkapan pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sh di sebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin. Lalu, pelaku Kl ditangkap di kediamannya kawasan Kelurahan Sei Jang.

“Dari ketiga pelaku, polisi memperoleh barang bukti sabu sebanyak 0,31 gram dan dua paket ganja seberat 3,44 gram,” ungkapnya, Rabu (8/3).

Selain itu, lanjut Efendi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk saling berkomunikasi, 1 paket kertas paper merk toreador, dan seperangkat alat hisap sabu.

Atas perbutannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

(ISM) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *