Polisi Tangkap 21 Pelaku Penipuan “Love Scamming” Jaringan Internasional, Raup Untung Rp50 Miliar

Polisi Tangkap 21 Pelaku Penipuan "Love Scamming" Jaringan Internasional, Raup Untung Rp50 Miliar
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, memaparkan kronologi penangkapan dan modus 21 pelaku penipuan "love scamming" kepada wartawan. Foto: PMJNews

Adapun modus para pelaku dengan melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu, sehingga mempersulit pelacakan.

“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” terangnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *