Medianesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online dengan modus “Love Scamming” jaringan internasional.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban kejahatan siber ini sebanyak 367 orang dari berbabagi negara, dan 1 korban warga negara Indonesia.
Adapun warga negara yang menjadi korban “Love Scamming” diantaranya, Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap 21 pelaku di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (17/1) kemarin,
“Kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” ungkapnya, Jumat (19/1).
Menurut Djuhandhani, dari praktik penipuan tersebut para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.





