Polisi Tangkap 21 Pelaku Penipuan “Love Scamming” Jaringan Internasional, Raup Untung Rp50 Miliar

Polisi Tangkap 21 Pelaku Penipuan "Love Scamming" Jaringan Internasional, Raup Untung Rp50 Miliar
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, memaparkan kronologi penangkapan dan modus 21 pelaku penipuan "love scamming" kepada wartawan. Foto: PMJNews

Medianesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online dengan modus “Love Scamming” jaringan internasional.

Tak tanggung-tanggung, jumlah korban kejahatan siber ini sebanyak 367 orang dari berbabagi negara, dan 1 korban warga negara Indonesia.

Adapun warga negara yang menjadi korban “Love Scamming” diantaranya, Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap 21 pelaku di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (17/1) kemarin,

“Kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” ungkapnya, Jumat (19/1).

Menurut Djuhandhani, dari praktik penipuan tersebut para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *