Hingga menemukan menemukan 174 butir pil ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), dan timbangan digital.
“Total sabu yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 712 gram ,” ungkapnya.
Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan soal asal narkoba yang didapatkan oleh tersangka JT dan SH.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
“Kedua pelaku ini sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang. Kita akan kembangkan, mereka dapat narkoba dari mana,” imbuh Heribertus. (Ism)
Editor : Brp





