Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (20/8) kemarin.
Dari tangan kedua pelaku berinisial JT (34) dan SH (28), polisi mengamankan barang bukti 712 gram sabu dan 174 butir pil ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan kedua pelaku diamanakan saat mengendarai sepeda motor di kawasan di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2, Tanjungpinang.
“Dari situ kita melakukan penggeledahan, dan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ujarnya, Kamis (24/8).
Lebih lanjut ia menerangkan, sebelumnya tim Satresnarkoba juga memperoleh informasi mengenai keduap pelaku yang mengedarkan narkoba.
Kemudian, setelah menangkap keduanya, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH.





