Polisi Tangkap 2 Penambang Pasir Ilegal di Bintan

Pelaku saat melakukan aktivitas tambang pasir ilegal. F: Humas Polres Bintan

Medianesia.id – Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pria yang diduga melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Keduanya yakni pria berinisial AM (51) dan ST (48).

Kasat Reskrim, Akp M.D. Ardiyaniki, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang mengoperasikan mesin sedot pasir di lokasi pada Kamis (9/3) kemarin.

“Kini mereka berdua telah kita tahan,” ujarnya, Sabtu (11/3).

Menurut Kasat, kedua pelaku belum genap sebulan melakukan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Pengakuan keduanya, baru memulai aktivitas itu pada Februari 2023.

Cara mereka menambang juga terbilang masih tradisional. Dimana, mereka menempatkan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa. Lalu, pengisian pasir ke bak truk masih dilakukan secara manual dengan cara disekop.

“Untuk satu bak truk berisikan 3 sampai 4 kubik dijual seharga Rp 450 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara dan diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan,” katanya.

Ardiyaniki mengimbau, masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar UU dengan sanksinya bisa di pidana.

“Lakukanlah penambangan secara legal dengan mengurus perizinan ke kantor yang berwenang. Dan sebaliknya apabila tidak ada izin maka akan ditindak tegas,” imbaunya.**

(ISM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *