Polisi Sidak Dua Lokasi Gelper di Tanjungpinang

sidak gelper
Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi gelanggang permainan (gelper) di Kota Tanjungpinang, Senin, 20 Oktober 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi gelanggang permainan (gelper) di Kota Tanjungpinang, Senin, 20 Oktober 2025.

Dua lokasi yang disasar yakni Bintan Game Zone di kawasan Bintan Plaza dan Max Zone di area Suka Bernang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian di dua lokasi tersebut.

“Dari hasil pengecekan bersama, tidak ditemukan aktivitas perjudian,” ungkapnya di lokasi.

Baca juga: Bukannya Jera, Setelah Keluar Penjara Residivis Ini Malah Makin Brutal

Agung menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dua tempat tersebut hanya menukarkan poin permainan dengan hadiah berupa barang seperti rokok, blender, hingga peralatan elektronik, bukan uang tunai.

“Tidak ada transaksi uang yang mengarah ke judi,” tegasnya.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin usaha perjudian dalam bentuk apa pun.

“Perlu kami tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini DPMPTSP dan Dinas Pariwisata, tidak pernah memberikan izin untuk usaha perjudian,” ujarnya.

Putu menambahkan, dalam sistem OSS RBA sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, tidak terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengandung unsur judi.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ternyata Sering Bobol Kotak Infak di Tanjungpinang

“Izin yang dimiliki para pelaku usaha hanya untuk arena permainan ketangkasan, seperti halnya Timezone atau Kidzania,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke aparat berwenang jika menemukan indikasi perjudian di lapangan.

“Kami siap berkoordinasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kepri berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Sidak gelper gabungan ini melibatkan DPMPTSP Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Kepri, Satpol PP Provinsi Kepri, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait