Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pencuri spesialis rumah warga yang menyamar sebagai pencari kerja, Kamis, 24 Juli 2025 sore. Pelaku, bernama Purnomo, dibekuk di kawasan hutan Senggarang setelah sempat melawan dan mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan serangkaian laporan pencurian dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Tanjungpinang.
“Modusnya, pelaku berpura-pura mencari pekerjaan. Setelah diterima bekerja dan diizinkan menginap di rumah korban, ia kemudian mencuri saat rumah dalam keadaan sepi, biasanya pada malam atau dini hari,” jelas Agung, Jumat, 25 Juli 2025.
Barang-barang yang diincar pelaku di antaranya ponsel dan barang berharga lainnya, yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang masuk lingkungan tempat tinggal dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Segera laporkan ke kami jika melihat hal yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





