Medianesia.id, Tanjungpinang – Tak butuh waktu lama, Polisi langsung meringkus pelaku pencurian di rumah kos perumahan Pondok Kelapa Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.
Pelaku inisial F (18) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di jalan Martadinata Tanjungpinang, Senin (7/8).
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku, ditangkap kurang dari 24 jam,” ujar Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak.
Saat diamankan, pelaku F mengakui melakukan tindak pencurian satu unit laptop dan dompet di rumah kos perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama, Tanjungpinang, Minggu (6/8) malam.
“Pengakuan pelaku, dia masuk ke rumah kos dengan merusak jendela belakang rumah,” ungkapnya.
Freddy menambahkan, pelaku merupakan seorang mantan narapidana atau residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).





