Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.
“Apabila sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan. Kalau tidak jangan berani coba-coba karena dapat dihukum secara pidana,” ucapnya
Selain itu, ia menegaskan apabila menemukan pelaku tambang ilegal akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku tambang pasir ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar,” demikian Adi. (Ism)
Editor : Brp





