“Awalnya sudah kordinasi, namun tidak koperatif. Sehingga kita kirimkan surat panggilan, dan baru hadir hari ini,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi menangkap dua pria berinisial R dan A yang diduga mengedarkan narkoba, Rabu (6/9) kemarin.
Keduanya ditagkap di lokasi berbeda kawasan Tanjungpinang, polisi menyita total 18 paket sabu beserta alat hisap.
Setelah melakukan pengembangan, pelaku A mengaku menjual barang haram tersebut kepada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial H. (Ism)
Editor : Brp





