Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memeriksa oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (14/9).
Pemeriksaan terhadap oknum pegawai Rutan berinisial H tersebut, menindaklanjuti surat panggilan kepada yang bersangkutan, Senin (11/9) kemarin.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menyampaikan pemanggilan terhadapa yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Saat ini masih sebagai saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menejelaskan, pemeriksaan terhadap oknum pegawai Rutan berinisial H tersebut.
Sebab berdasarkan pengembangan penyelidikan yang bersangakutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.





