Medianesia.id, Tanjungpinang – Puluhan sepeda motor diamankan polisi setelah kedapatan melakukan aksi kebut-kebutan dalam operasi balap liar di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang.
Sebanyak 40 sepeda motor disita pada Minggu sore, 30 November 2025. Mayoritas kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong, tidak memiliki pelat nomor, serta dimodifikasi untuk aksi balap liar.
“Mereka beraksi pada sore hari di Jalan Dompak. Setelah diamankan, seluruh pelaku dan sepeda motornya dibawa ke Mapolresta,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPDA Wery Wilson Marbun, Senin, 1 Desember 2025.
Menurut Wery, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Zebra Seligi 2025, yang digelar sejak 17 hingga 30 November 2025.
Baca juga: Penerapan Penjurusan SMA di Kepri Masih Tunggu Regulasi
Total terdapat 71 kendaraan balap liar yang diamankan selama operasi berlangsung.
Seluruh sepeda motor yang disita diberikan sanksi tilang. Para pelanggar diwajibkan mengikuti proses tilang manual serta mengganti atau melengkapi komponen kendaraan agar kembali sesuai standar.
“Penindakannya tetap tilang, dan semua dilakukan secara manual,” tambahnya.
Selain balap liar, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya sepanjang operasi berlangsung.
Baca juga: Pencurian Besi Penutup Selokan Marak di Tanjungpinang, Warga Resah
Sebanyak 74 tilang dikeluarkan untuk berbagai kategori pelanggaran, termasuk tiga kendaraan ODOL (over dimension over load).
“Selain tilang, petugas juga memberikan 568 teguran kepada para pengendara,” ungkapnya.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui antara lain tidak menggunakan helm sebanyak 359 kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman 83 kendaraan, menggunakan handphone saat berkendara 72 kendaraan, serta melawan arus 42 kendaraan.
Polresta Tanjungpinang menegaskan operasi penertiban balap liar dan pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.(Mhd)
Editor: Brp





