Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI ke Kejaksaan

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak, Satu Tersangka Masih DPO
Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. F: Ismail

Medianesia.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Saat ini, Kejaksaan sedang menelaah berkas perkara korupsi tersebut.

Apabila, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Saat ini sudah Tahap I (pelimpahan berkas),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju , Senin (6/1).

Selain itu, ditambahkan Ronny, saat ini polisi masih melacak keberadaan salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya status DPO,” sebutnya.

Sebelumnya, setelah merampungkan perkara korupsi Jilid I pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Jilid II.

Penyidik Polresta Tanjungpinang menyatakan, tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar. Polisi juga telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal salah seorang tersangka yang masih buron tersebut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *