Medianesia.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini tengah melengkapi berkas tersangka dugaan perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap VI.
Hal itu sesuai dengan petunjuk Jaksa yang belum lama ini mengembalikan berkas perkara tersebut karena tidak lengkap.
“Saat ini kami masih melengkapi petunjuk P19 Jaksa untuk satu tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, kemarin.
Baca juga : Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap IV
Ia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk, pihak jaksa meminta untuk menambahkan keterangan saksi serta kembali melengkapi alat bukti.
Selain itu, Ardiyaniki melanjutkan, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek Pelabuhan Dompak dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI ke Kejaksaan
Sebab, yang bersangkutan melarikan diri saat penyelidikan kasus tersebut dilakukan.
“Sudah kami terbitkan DPO terhadap satu tersangka selaku kontraktor proyek,” imbuhnya.
Penulis : Ism
Editor : Brp





