Setelah itu, surat tilang akan langsung dikirimkan melalui Pos kepada pelanggar lalu lintas sesuai data Sura Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, Pelanggaran lalu lintas melakukan konfirmasi ke Satlantas Polresta Tanjungpinang maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang maka STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
“Pembayaraan langsung bisa ke pihak BRI yang ada Satlantas Tanjungpinang. Atau, bisa membayar setelah melalui sidang di pengadilan,” terangnya. (Ism)
Editor : Brp





