“Kami mengimbau Saya masyarakat mulailah tertib berlalu lintas supaya selamat dalam berkendara,” imbaunya.
Selain itu, Syaiful juga menjelaskan, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui beberapa tahapan.
Pertama, sensor kamera ETLE secara otomatuis menangkap gambar pengendara yang melanggar lalu lintas.
Lalu, sistem akan mengirimkan bukti pelanggar tersebut kepada petugas. Lalu, Polisi Satlantas di lapangan melakukan validasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE.
Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
“Alat inii mirip ponsel tetapi khusus untuk menilang. Bukan berfungsi sebagai ponsel pada umumnya,” ucapnya.





