Medianesia.id, Bintan – Satreskrim Polres Bintan kembali amankan Tiga orang pelaku penipuan pembuatan surat tanah yang berada di Kabupaten Bintan, penangkapan tersebut setelah sebelumnya mengamankan Dua Orang Kades dengan kasus yang sama, Jum’at (05/11)
“Kali ini kita mengamankan Tiga orang mafia tanah yakni RP, CG dan HP dimana korban meminta tolong kepada pelaku untuk menjual tanah namun memberikan kata bohong kepada korban” jelasnya Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono
Dikatakan Tidar, korban meminta tolong kepada HP dan HP justru meminta tolong kepada orang lain untuk menjual tanah yang mana tanah tersebut memiliki luas 4 hektar namun saat dilaporkan kepada pemilik justru luas tanah tidak sampai 4 hektar.
“Saat tanah tersebut laku pelaku justru membayar dengan harga setengah hektar dari 4 Hektar sedangkan sisa tanah justru dijual pelaku jauh lebih lebih tinggi dan mencapai 4 Milyar” terangnya.
Saat ini ke Tiga tersangka sudah berada di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (yuli)





