Untuk pekerjaan itu diupah Rp10 juta dengan cara ditransfer ke rekening MMY.
“Pada saat tersangka MMY ditangkap dan saat itu sdr A (DPO) serta T (DPO) meloncat ke laut dan telah dilakukan pencarian tapi tidak ditemukan,” tuturnya.
Nugroho menerangkan kokain dan sabu yang digagalkan pihaknya itu diperkirakan senilai Rp 19,9 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini maka dapat menyelamatkan 60.356 jiwa.
Narkotika jenis Kokain seberat 2.037 gram yang digagalkan ini dapat menyelamatkan 20.370 jiwa manusia, jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 10 orang.
“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud,” demikian Nugroho. (Ism)
Editor : Brp





